A. Pengertian Rekam Medis
Rekam medis merupakan proses yang dimulai pada saat
diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan kepada kegiatan pencatatan data
dan dilanjutkan kepada penaganan berkas rekam medis yang meliputi
penyelenggaraan , penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan
untuk melayani permintaan peminjaman untuk keperluan pasien atau yang
berhubungan dengan ketentuan hukum lainnya.
Dari uraian pengertian tersebut terdapat hubungan yang
sangat erat dengan tujuan dan kegunaan dari rekam medis yaitu ALFRED seperti
disebutkan dalam pasal 1 ayat a SK Menkes No. 749a tentang rekam berguna untuk
6 (enam) hal yang lebih spesifik (Hatta G. 1985) ialah :
1. Administratif ( aspek administrasi)
Suatu berkas
rekam medis yang berisi data administrasi pasien, karena dalam isinya
menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tenaga medis
dan paramedis dalam pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.
2. Legal (aspek Hukum)
Suatu berkas
rekam medis yang mempunyai nilai hukum, karena dalam isinya menyangkut adanya
perjanjian yang telah di berikan dan ditandatangani oleh pasien atau pikah
penanggung pasien atas tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien. Dalam
rangka usaha menegakkan hukum dan keadilan.
3. Finansial (aspek Keuangan)
Suatu berkas
rekam medis yang mempunyai nilai keuangan, karena dalam isinya menyangkut
penetapan biaya pelayanan yang telah diberikan kepada pasien, dan tanda bukti
catatan/tindakan pelayanan yang harus dipenuhi oleh pasien atau pihak
penanggungsebagai kewajibannya.
4. Riset (aspek penelitian)
Suatu berkas
rekam medis yang mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut
data/informasi yang dapat digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan.
5. Edukasi (aspek Pendidikan)
Suatu berkas
rekam medis yang isinya mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut
data/informasi yang dapat digunakan untuk pembelajaran atau bahan referensi
pengajaran pendidikan di bidang yang terkait.
6. Dokumentation (aspek Dokumentasi)
Suatu berkas
rekam medis yang mempunyai nilai dokumentasi, karna isinya menjadi sumber
dokumen data/informasi yang dapat digunakan sebagai pertanggung jawaban dan
bahan laporan rumah sakit.
B. Pengertian Aspek Hukum
Seperti yang
di tuliskan dalam kegunaan rekam medis terdapat aspek legal (aspek hukum) yaitu
suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai hukum, karena dalam isinya
menyangkut adanya perjanjian yang telah di berikan dan ditandatangani oleh
pasien atau pihak penanggung pasien atas tindakan yang akan dilakukan terhadap
pasien. Dalam rangka usaha menegakkan hukum dan keadilan. Dimana
fungsinya ialah untuk menjaga dan melindungi rumah sakit dari sangsi hukum.
yang berisi penelaahan SK No. 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam medis
dan SK No. 290/Menkes/PER/III/2008 tentang inform consent dapat diuraikan
sebagai berikut :
1. SK No.
269/Menkes/PER/III/2008, terdapat 9 bab dan 20 pasal, peraturan mentri
kesehatan ini merupakan revisi dari permenkes 749a/MENKES/PER/XII/1989.
· Bab I Mencangkup
pengertian rekam medis
· Bab II Jenis dan isi rekam medis
· Bab III Tata cara penyelenggaraan
· Bab IV Penyimpanan, pemusnahan dan
kerahasiaan
· Bab V Kepemilikan, manfaat dan
tanggung jawab
· Bab VI Pengorganisasian
· Bab VII Pembinaan dan pengawasan
· Bab VIII Ketentuan peralihan
· Bab IX Ketentuan penutup
0 comments:
Post a Comment