BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kenyamanan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana
yang diamanatkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Rumah sakit adalah suatu organisasi melalui tenaga medis professional
yang terorganisasi serta sarang kedokteran yang permanen menyelenggarakan
pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosa serta
pengobatan penyakit yang diberikan oleh pasien (American Hospital Association:
1974). Rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima
pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa
kedokteran perawat di berbagai tenaga profesi kesehatan lainnya diselenggarakan
(Wolper dan pena 1987).
Rumah Sakit
mempunyai fungsi dan tujuan sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
kegiatan pelayanan berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap,
pelayanan gawat darurat, pelayanan rujukan yang mencakup pelayanan rekam medis
dan penunjang medis serta dimanfaatkan untuk pendidikan, pelatihan, dan
penelitian bagi para tenaga kesehatan.
Rekam medis merupakan bukti tertulis
mengenai proses pelayanan yang diberikan kepada pasien oleh Dokter dan
tenaga kesehatan lainnya, yang mana dengan adanya bukti tertulis tersebut maka
rekam medis yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tujuan sebagai
penunjang tertib administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan rekam
medis.
Permasalahan dan kendala utama dalam pelaksanaan rekam medis adalah
Dokter tidak sepenuhnya menyadari sepenuhnya manfaat dan kegunaan
rekam medis, baik pada sarana pelayanan kesehatan maupun pada praktik
perorangan, akibatnya rekam medis dibuat secara tidak lengkap, tidak jelas dan
tidak waktu. Saat ini telah ada pedoman rekam medis yang diterbitkan oleh
Departemen Kesehatan RI.
Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui
berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara
menyeluruh dan terpadu didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Rumah
sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari
sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan
upaya kesehatan.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks.
Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing
berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi
kesehatan/kedokteran berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga
kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin
kompleksnya permasalahan dalam rumah sakit. Pada hakekatnya Rumah Sakit
berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan
fungsi dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan
tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
(SIMRS) saat ini merupakan kewajiban bagi masing-masing rumah sakit setelah
ditetapkannya UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Pada Bab XI
Tentang Pencatatan dan Pelaporan, khususnya Pasal 52 (1) disebutkan bahwa “Setiap
Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan
penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah
Sakit”. Sehingga kebutuhan terhadap SIMRS adalah hal yang
wajib, dikarenakan beberapa hal antara lain dukungan penyediaan informasi
yang cepat dan akurat, sebagai faktor penunjang kinerja pelayanan rumah
sakit, serta transparansi dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
seperti yang diatur dalam UU No 14 Tahun 2008.
Sebagian besar rumah sakit di Indonesia masih mengandalkan sistem informasi
manajemen rumah sakit yang berbasis pada aplikasi untuk menunjang kegiatan
transaksi administratif.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari rekam medis?
2. Bagaimana prosedur dan pengarsipan Rekam Medis di Rumah Sakit?
C. Tujuan
Untuk mengetahui perlunya pembuatan
rekam medis bagi kepentingan Dokter, pasien, pelayanan kesehatan dan
perkembangan ilmu pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Rekam Medis
1. Pengertian Rekam Medis
Pengertian Rekam
Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti
dibawab ini:
·
Menurut Edna K Huffman: Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan siapa,
apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang
pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.
·
Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989: Rekam Medis adalah
berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien
pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
·
Menurut Gemala Hatta: Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang
kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan
saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya
mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
·
Waters dan Murphy : “Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi
tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.
Rekam medis
adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas,
anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan
tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat
inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Kalau diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan
catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam
rekam medis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah
tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar
didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan
medis lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah
sakit. (Protap RM, 1999: 56)
Rekam
medis mempunyai pengertian, yang sangat luas tidak hanya sekedar kegiatan
pencatatan. Akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem
penyelenggaraan rekam medis. Sedangkan kegiatan pencatatan sendiri hanya
merupakan salah satu kegiatan dari pada penyelenggaraan rekam medis.
Penyelenggaraan rekam medis adalah merupakan proses kegiatan yang dimulai pada
saat diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan kegiatan pencatatan data
medik pasien selama pasien itu mendapat pelayanan medik di rumah sakit. Dan
dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan
penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani
permintaan / peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya.
(Protap RM, 1999: 56)
Yang
bertanggung jawab atas pemilikan dan pemanfaatan Rekam Medis adalah Direktur
Rumah Sakit, pihak Direktur bertanggung jawab atas hilang, rusak, atau
pemalsuaannya, termasuk penggunaannya oleh badan atau orang yang tidak berhak.
Isi rekam medis dimiliki oleh pasien yang wajib dijaga kerahasiaanya, terutama
oleh petugas kesehatan yang bertugas di ruangan selama pasien dirawat,
tidak seorangpun diperbolehkan mengutip sebagian atau seluruh Rekam Medik
sebuah Rumah Sakit untuk kepentingan pihak-pihak lain atau perorangan, kecuali
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Protap
RM, 1999: 57)
Berkas rekam
medik sebuah rumah sakit tidak boleh dikirimkan ke tempat keperawatan lain jika
seandainya pasien dirujuk untuk mendapatkan perawatan lanjutan di
institusi atau rumah sakit lain, yang dikirimkan cukup resume (kesimpulan)
saja. Kelalaian dalam pengelolaan dan pemanfaatan rekam medis dapat dikenankan
saksi oleh Dirjen Yanmed atau Direktur Rumah Sakit yang bersangkutan. (Buku
Pedoman Catatan Medik seri 7 revisinya dibuat berdasarkan Permenkes No. 749 a /
Menkes / Per / XII / 1998).
2. Isi Rekam Medis
Rekam
medik rumah sakit merupakan komponen penting dalam pelaksanaan kegiatan
manajemen rumah sakit, rekam medik rumah sakit harus mampu menyajikan informasi
lengkap tentang proses pelayanan medis dan kesehatan di rumah sakit, baik
dimasa lalu, masa kini maupun perkiraan masa datang tentang apa yang akan terjadi.
Aspek Hukum Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pengisian rekam
medik dapat memberikan sanksi hukum bagi rumah sakit atau petugas kesehatan
yang melalaikan dan berbuat khilaf dalam pengisian lembar-lembar rekam
medik (Permenkes, 1992: 27).
Ada dua
kelompok data rekam medik rumah sakit di sebuah rumah sakit yaitu kelompok data
medik dan kelompok data umum (Permenkes, 1992: 28)
a. Data Medik
Data medik dihasilkan sebagai kewajiban pihak pelaksana pelayanan medis,
paramedik dan ahli kesehatan yang lain (paramedis keperawatan dan para non
keperawatan). Mereka akan mendokumentasikan semua hasil pemeriksaan dan
pengobatan pasien dengan menggunakan alat perekam tertentu, baik secara manual
dengan komputer. Jenis rekamnya disebut dengan rekam medik (Permenkes, 1992:
28)
Petunjuk teknis rekam medik rumah sakit sudah tersusun tahun 1992 dan diedarkan
ke seluruh organisasi Rumah Sakit di Indonesia. Ada dua jenis rekam medik rumah
sakit (Permenkes, 1992: 28). Yaitu :
1. Rekam medis untuk pasien rawat jalan termasuk pasien gawat darurat
Berisi identitas pasien, hasil
anemnesis (keluhan utama, riwayat sekarang, riwayat penyakit yang pernah
diderita, riwayat keluarga tentang penyakit yang mungkin diturungkan atau yang
ditularkan diantara keluarga), hasil pemeriksaan, (fisik laboratorium, pemeriksaan
kasus lainnya), diagnostik karja, dan pengobatan atau tindakan, pencatatan data
ini harus diisi selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah pasien diperiksa.
2. Rekam medik untuk pasien rawat inap
Hampir sama dengan isi rekam medis untuk
pasien rawat jalan, kecuali persetujuan pengobatan atau tindakan, catatan
konsultasi, catatan perawatan oleh perawat dan tenaga kesehatan lainnya,
catatan observasi klinik, hasil pengobatan, resume akhir, dan evaluasi
pengobatan.
3. Pendelegasian membuat Rekam Medis
Selain dokter dan dokter gigi yang
membuat/mengisi rekam medis, tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan
langsung kepada pasien dapat membuat/mengisi rekam medis atas perintah/
pendelegasian secara tertulis dari dokter dan dokter gigi yang menjalankan
praktik kedokteran.
b. Data Umum
Data umum dihasilkan oleh kelompok kegiatan non medik yang akan mendukung
kegiatan kelompok data medik di poliklinik. Beberapa contoh kegiatan Poliklinik
adalah kegiatan persalinan, kegiatan radiology, kegiatan perawatan, kegiatan
pembedahan, kegiatan laboratorium dan sebagainya. Data umum pendukung
didapatkan dari kegiatan pemakaian ambulans, kegiatan pemesanan makanan,
kegiatan kepegawaian, kegiatan keuangan dan sebagainya (Permenkes, 1992: 28)
1. Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis
Di dalam uraian ini terdapat dua pengertian yang sangat erat kaitannya
yaitu :
a. Tujuan Rekam Medis
Tujuan rekam medik adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam
rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung
suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tidak mungkin
tertib administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan.
Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan di
dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.
b. Kegunaan Rekam Medis
Kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain, (Dirjen Yankes
1993: 10)
1. Aspek Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai
nilai administrasi, karena Isinya menyangkut tindakan berdasarkan
wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai
tujuan pelayanan kesehatan.
2. Aspek Medis
Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau
perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3. Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medis mempunyai
nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian
hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha untuk menegakkan hukum serta
penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
4. Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
uang, karena isinya mengandung data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai
aspek keuangan.
5. Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
penelitian, karena isinya menyangkut data / informasi yang dapat dipergunakan
sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
6. Aspek Pendidikan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
pendidikan, karena isinya menyangkut data / informasi tentang perkembangan
kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi
tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang
profesi si pemakai.
7. Aspek Dokumentasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus
didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah
sakit.
Dengan
melihat beberapa aspek tersebut diatas, rekam medis mempunyai kegunaan yang
sangat luas, karena tidak hanya menyangkut antara pasien dengan (Dirjen Yankes,
1993: 12) :
·
Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikut
ambil bagian didalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pasien.
·
Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan / perawatan yang harus
diberikan kepada seorang pasien.
·
Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan
penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di rumah sakit.
·
Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap
kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
·
Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun Dokter dan
tenaga kesehatan dan lainnya.
·
Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian
dan pendidikan.
·
Sebagai dasar ingatan penghitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien.
·
Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan
2. Tata Cara Penyelenggaraan Rekam Medis
a. Tata Cara Penyelenggaraan Rekam Medis
Pasal 46 ayat (1) UU Praktik
Kedokteran menegaskan bahwa dokter dan dokter gigi wajib membuat rekam medis
dalam menjalankan praktik kedokteran. Setelah memberikan pelayanan
praktik kedokteran kepada pasien, dokter dan dokter gigi segera melengkapi
rekam medis dengan mengisi atau menulis semua pelayanan praktik kedokteran yang
telah dilakukannya.
Setiap catatan dalam rekam
medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang
memberikan pelayanan atau tindakan. Apabila dalam pencatatan rekam medis
menggunakan teknlogi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan
dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi/personal
identification number (PIN).
Dalam hal terjadi kesalahan saat
melakukan pencatatan pada rekam medis, catatan dan berkas tidak boleh
dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan catatan atas kesalahan
dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi
parafpetugas yang bersangkutan. Lebih lanjut penjelasan tentang tata cara ini
dapat dibaca pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis dan pedoman
pelaksanaannya.
b. Kepemilikan Rekam Medis
Sesuai UU Praktik Kedokteran,
berkas rekam medis menjadi milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan
kesehatan, sedangkan isi rekam medis dan lampiran dokumen menjadi milik pasien.
c. Penyimpanan Rekam Medis
Rekam medis harus disimpan dan
dijaga kerahasiaan oleh dokter, dokter gigi dan pimpinan sarana
kesehatan. Batas waktu lama penyimpanan menurut Peraturan Menteri Kesehatan
paling lama 5 tahun dan resume rekam medis paling sedikit 25 tahun.
d. Pengorganisasian Rekam Medis
Pengorganisasian rekam medis
sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989
tentang Rekam Medis (saat ini sedang direvisi) dan pedoman pelaksanaannya.
e. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
Untuk Pembinaan, Pengendalian
dan Pengawasan tahap Rekam Medis dilakukan oleh pemerintah pusat, Konsil
Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah, organisasi profesi.
3. Alur Rekam Medis
Alur rekam medis pasien rawat jalan dari mulai pendaftaran hingga penyimpanan
rekam medis secara garis besar (Menurut Depkes) adalah sebagai berikut (Depkes,
1997: 15) :
1.
Pasien membeli karcis di loket pendaftaran.
2.
Pasien dengan membawa karcis mendaftar ke tempat penerimaan pasien Rawat
Jalan.
3.
Petugas tempat penerimaan, pasien Rawat Jalan mencatat pada buku register
nama pasien, nomor Rekam Medis, identitas, dan data sosial pasien dan
mencatat keluhan pada kartu poliklinik.
4.
Petugas tempat penerimaan pasien membuat kartu berobat untuk diberikan
kepada pasien, yang harus dibawa apa pasien berobat ulang.
5.
Pasien ulangan yang sudah memiliki kartu berobat disamping harus
memperlihatkan karcis juga harus menunjukan kartu berobat kepada petugas akan
mengambil berkas Rekam Medis pasien ulangan tersebut.
6.
Kartu poliklinik dikirim ke poliklinik yang dituju sesuai dengan keluhan
pasien, sedangkan pasien datang sendiri ke poliklinik.
7.
Petugas poliklinik mencatat pada buku Register Pasien Rawat Jalan nama,
nomor rekam medis, jenis kunjungan, tinakan atau pelayanan yang diberikan dan
sebagainya.
8.
Petugas di Poliklinik (perawat) membuat laporan atau rekapitulasi harian
pasien Rawat jalan.
9.
Petugas rekam medis memeriksa kelengkapan pengisian Rekam Medis dan untuk
yang belum lengkap segera diupayakan kelengkapannya.
10.
Petugas rekam medis membuat rekapitulasi setiap akhir bulan, untuk membuat
laporan dan statistik rumah sakit.
11.
Berkas Rekam Medis pasien disimpan menurut nomor Rekam Medisnya
(Januarsyah, 1999: 79)
4. Aspek Hukum, Disiplin, Etik dan Kerahasiaan Rekam Medis
Rekam medis dapat melindungi minat hukum (legal interest) pasien, rumah sakit,
dan dokter serta staff rumah sakit bila ketiga belah pihak melengkapi
kewajibannya masing-masing terhadap berkas rekam medis.
Dasar hukum rekam medis di Indonesia :
1. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia
Kedokteran
2. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
3. Keputusan Menteri Kesehatan
No.034/Birhub/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumkit dimana rumah
sakit di wajibkan:
·
Mempunyai dan merawat statistic yang up to date
·
Membina rekam medis berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan
4. Peraturan Menteri Kesehatan No.749a/Menkes/Per/xii/89 tentang rekam medis
a. Rekam Medis Sebagai Alat Bukti
Rekam
medis dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis di pengadilan.
b. Kerahasiaan Rekam Medis
Setiap
dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib
menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit pasien yang tertuang
dalam rekam medis. Rahasia kedokteran tersebut dapat dibuka hanya untuk
kepentingan pasien untuk memenuhi permintaan aparat penegak hukum (hakim
majelis), permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rahasia kedokteran (isi
rekam medis) baru dapat dibuka bila diminta oleh hakim majelis di hadapan
sidang majelis. Dokter dan dokter gigi bertanggung jawab atas kerahasiaan
rekam medis sedangkan kepala sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab
menyimpan rekam medis.
c. Sanksi Hukum
Dalam
Pasal 79 UU Praktik Kedokteran secara tegas mengatur bahwa setiap dokter
atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Selain
tanggung jawab pidana, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis
juga dapat dikenakan sanksi secara perdata, karena dokter dan dokter gigi tidak
melakukan yang seharusnya dilakukan (ingkar janji/wanprestasi) dalam hubungan
dokter dengan pasien.
d. Sanksi Disiplin dan Etik
Dokter
dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum
juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU Praktik
Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Kode
Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI).
Dalam
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata
Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, ada tiga
alternatif sanksi disiplin yaitu :
·
Pemberian peringatan tertulis.
·
Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin
praktik.
·
Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi.
Selain
sanksi disiplin, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis dapat
dikenakan sanksi etik oleh organisasi profesi yaitu Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).
5. Kaitan Rekam Medis dengan Manajemen Informasi Kesehatan
Rekam medis sangat terkait dengan manajemen informasi kesehatan
karena data-data di rekam medis dapat dipergunakan sebagai :
·
Alat komunikasi (informasi) dan dasar pengobatan bagi dokter, dokter
gigi dalam memberikan pelayanan medis.
·
Masukan untuk menyusun laporan epidemiologi penyakit dan demografi (data
sosial pasien) serta sistem informasi manajemen rumah sakit
·
Masukan untuk menghitung biaya pelayanan
·
Bahan untuk statistik kesehatan
·
Sebagai bahan/pendidikan dan penelitian data
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Rekam
medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas,
anamnesa, penentuan fisik laboratorium diagnosa segala pelayanan dan tindakan
medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat
jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Ada dua
kelompok data rekam medik rumah sakit di sebuah rumah sakit yaitu kelompok data
medik dan kelompok data umum (Permenkes, 1992: 28)
a. Data Medik
b. Data Umum
Tujuan
rekam medik adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya
peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem
pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tidak mungkin tertib
administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang
diharapkan.
Kegunaan Rekam Medis
·
Aspek Administrasi
·
Aspek Medis
·
Aspek Hukum
·
Aspek Keuangan
·
Aspek Penelitian
·
Aspek Pendidikan
·
Aspek Dokumentasi
Pasal 46
ayat (1) UU Praktik Kedokteran menegaskan bahwa dokter dan dokter gigi wajib
membuat rekam medis dalam menjalankan praktik kedokteran. Setelah
memberikan pelayanan praktik kedokteran kepada pasien, dokter dan dokter gigi
segera melengkapi rekam medis dengan mengisi atau menulis semua pelayanan praktik
kedokteran yang telah dilakukannya.
Rekam
medis dapat melindungi minat hukum (legal interest) pasien, rumah sakit, dan
dokter serta staff rumah sakit bila ketiga belah pihak melengkapi kewajibannya
masing-masing terhadap berkas rekam medis.
2. Saran
Diharapkan dengan pembuatan makalah ini, dapat dijadikan pedoman untuk
memanjemen rumah sakit dalam rekam medis dalam upaya peningkatan
kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Manual rekam medis/ penyusun,
Sjamsuhidajat ...(et al.). ; penyunting Abidinsyah Siregar, Dad Murniah. –-
Jakarta : Konsil Kedokteran Indonesia, 2006.
Gondodiputro , Sharon. 2007. Rekam Medis
Dan sistem informasi kesehatan. Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran
Universitas Padjadjaran Bandung.
0 comments:
Post a Comment